SANTUN DALAM PEKERTI UNGGUL DALAM PRESTASI

TATA TERTIB

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
( SK. Kepala SMP 1 Wonopringgo No. 424 / 665 / 2009 )

Bahwa sesungguhnya pelajar adalah warga negara yang terdidik, oleh sebab itu harus menjadi warga negara yang baik, loyal, tertib dan pantas untuk diteladani.
Bahwa sesungguhnya kehidupan pelajar adalah masa yang paling baik dalam pembentukan fisik, mental, kakakter dan disiplin diri, sehingga menjadi manusia pembangunan yang ber Pancasila.
Bahwa sesungguhnya peraturan tata tertib bukan sekedar alat pelengkap sekolah, tetapi merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan pelajar/peserta didik.
Bahwa peraturan tata tertib yang tertulis sangat diperlukan, sehingga para peserta didik dapat mempunyai pedoman tingkah laku selama duduk di bangku SMP Negeri 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

BAGIAN 1

KETENTUAN UMUM

A. Yang dimaksud dengan tata tertib :
  1. Seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tata tertib, dalam hal ini peserta didik SMP Negeri 1 Wonopringgo
  2. Pemantau adalah kepala sekolah, guru dan karyawan SMP Negeri 1 Wonopringgo
  3. Kewajiban pemantau adalah sebagai pengawas pelaksanaan tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten dan berkesinambungan.

    B. Dasar Pelaksanaan Tata tertib peserta didik
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 046/u/1984 tanggal, 18 Oktober 1984 tentang pembinaan kesiswaan.
    3. Petunjuk pelaksanaan upacara di sekolah
    4. Wawasan Wiyata Mandala

      C. Tujuan
      1. Mengatur kehidupan siswa sehari-hari di sekolah.
      2. Menjaga Pembelajaran agar berjalan lancar.
      3. Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik.
      4. Meningkatkan jiwa persatuan dan kesatuan peserta didik.
      5. Meningkatkan ketahanan sekolah.

      BAGIAN II

      TUGAS DAN KEWAJIBAN

      A. Kegiatan Belajar dan Mengajar ( KBM )
      1. Waktu pelajaran berlangsung
      1.1. Pelajaran dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.10 WIB
      1.2. Hari Jum’at pelajaran dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 10.30 WIB
      1.3. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai
      1.4. Bagi peserta didik yang terlambat lebih dari 15 menit dilarang mengikuti pelajaran selama 1 jam pelajaran.2. Waktu tidak ada pelajaran
      2.1. Pada waktu istirahat peserta didik dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa ijin guru piket/BP
      2.2. Pada waktu jam pelajaran, apabila guru belum hadir dikelas, ketua kelas / pengurus kelas wajib malaporkan kepada Wakil Kepala Sekolah/guru BP atau guru Piket.
      3. Meninggalkan sekolah dan absensi
      3.1. Peserta didik pulang serentak setelah pelajaran usai
      3.2. Peserta didik yang karena keperluan penting dan meninggalkan kelas wajib minta ijin guru piket / BP.
      3.3. Bagi peserta didik yang berhalangan hadir harus ada keterangan / surat dari orang tua / wali

      B. Ketertiban, Keindahan dan Kerapian
      1. Upacara Bendera
      1.1. Upacara Bendera dilaksanakan setiap hari Senin di mulai pukul 07.00 WIB.
      1.2. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh peserta didik
      1.3. Upacara untuk memperingati hari - hari besar nasional waktu dan pelaksanaannyasesuai dengan keputusan pemerintah.
      2. Pekaian
      2.1. Hari Senin dan Selasa peserta didik berpakaian OSIS, lengkap ( biru putih ), sepatu
      hitam dan kaos kaki putih serta memakai ikat pinggang hitam, hari Rabu dan Kamis
      peserta didik berpakaian seragam batik bawah biru, hari Jumat memakai pakaian
      seragam pramuka lengkap, kaos kaki hitam.
      2.2. Model pakaian sesuai dengan ketentuan sekolah yaitu :
      2.2.1. Bagi peserta didik putra : baju lengan pendek, celana panjang
      2.2.2. Bagi peserta didik putri : baju lengan panjang, rok panjang dan berjilb bagi peserta didik muslim.
      2.2.3. Pola dan bentuk pakaian terlampir.
      2.3. Peserta didik pada saat mengikuti pelajaran penjaskes wajib memakai pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      3. Potongan rambut.
      3.1. Peserta didik putra berpotongan rambut pendek, rapi ( tidak boleh gondrong/panjang ) dan tidak boleh memakai kucir, tidak boleh gundul maupun disemir.
      3.2. Tidak boleh memelihara kumis, jenggot dan jambang
      3.3. Bagi siswa putri yang tidak berjilbab rambut ditata rapi ( apabila panjang supaya diikat/dikepang ) dan tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan.
      4. Kebersihan
      4.1. Siswa wajib menjaga kebersihan, baik dalam kelas maupun diluar kelas ( lingkungan sekitarnya ).
      4.2. Dilarang mencorat – coret tembok / dinding.
      5. Ketertiban
      5.1. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan dan merokok dikelas, lingkungan sekolah dan diluar jam sekolah.
      5.2. Peserta didik dilarang membawa dan mengkonsumsi minuman keras, obat terlarang ganja dan sejenisnya didalam kelas, lingkungan kelas maupun di luar sekolah
      5.3. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, kaset video porno, buku – buku majalah porno
      5.4. Peserta didik dilarang memakai topi selain yang ditentukan oleh sekolah pada waktu jam sekolah 
      5.5. Peserta didik dilarang membawa HP di lingkungan sekolah selama  jam sekolah berlangsung
      5.6. Peserta didik yang melanggar butir 5.5. akan dikenakan sanksi berupa  HP diminta sekolah untuk dikembalikan setelah kenaikan kelas atau kelulusan.  
      6. Keagamaan
      Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.
      7. Penempatan Sepeda
      7.1. Peserta didik dilarang menaiki sepeda di lingkungan sekolah
      7.2. Penempatan sepeda bagi peserta didik kelas 7 dan 8 disebelah utara dan sebelah timur lapangan tenis.
      7.3. Peserta didik kelas 9 dibelakang kelas sebelah selatan.

      BAGIAN III
      KELENGKAPAN ADMINISTRASI
      1. Peserta didik harus melengkapi administrasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Peserta didik yang tidak mampu melengkapi administrasi sekolah dapat berkonsultasi dengan Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk.

      BAGIAN IV
      SANKSI – SANKSI
      1. Kegiatan Pembelajaran
      1.1 Apabila peserta didik terlambat masuk lebih dari lima belas menit siswa tidak boleh mengikuti pelajaran pada jam yang bersangkutan.
      1.2 Apabila ada peserta didik tidak masuk tiga hari berturut – turut tanpa ada keterangan dari orang tua / wali atau keterangan dokter, maka diberikan surat panggilan untuk orang tua / wali.
      1.3 Apabila butir 1.2. tidak mendapat tanggapan dari orang tua / wali maka akan diadakan kunjungan rumah ( Home Visit ) oleh petugas BP.
      1.4 Apabila siswa selama 1 minggu tidak datang secara tertib dan teratur, sehingga jumlah kehadiran kurang dari 75% maka diadakan konsultasi kepada orang tua / wali. Dan bila selama 2 bulan tidak ada perubahan maka dikembalikan kepada orang tua / wali.
      2. Ketertiban, Kerapian dan Keindahan
      2.1 Apabila tidak berseragam lengkap pada hari yang ditentukan maka diberikan teguran lisan dan dicatat oleh pembina OSIS/Guru BP/Guru piket.
      2.2 Apabila tidak bersepatu hitam dan berkaos kaki putih, maka sepatu tersebut harus dilepas dan dititipkan di ruang OSIS, dan diambil pada saat akan pulang sekolah.
      2.3 Apabila tiga kali berturut – turut melanggar aturan butir 2.2, maka sepatu disita Pembina OSIS dan hanya boleh diambil oleh orang tua / wali.
      2.4 Peserta didik yang berambut gondrong dipangkas oleh pembina OSIS, atau guru BP/BK atau guru yang ditunjuk.
      3. Macam – macam Sanksi
      1. Peringatan langsung kepada siswa atau pelanggar.
      2. Peringatan tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua / wali
      3. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara waktu.
      4. Skorsing untuk waktu yang ditentukan.
      5. Dikembalikan kepada orang tua / wali.
      4. Pemberian Sanksi.
      1. Sanksi/peringatan diberikan langsung oleh guru/guru BP/Pembina OSIS atau guru piket..
      2. Peringatan yang diberikan bersifat mendidik dan menyadarkan untuk tidak diulang lagi.


      Wonopringgo, 13 Juli 2009
      Kepala Sekolah,


      Drs. Muzakim
      NIP.131958819 / 196412071991031011